Ini Hukumnya Talak Sebelum Disetubuhi

- Editor

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Foto: solopos

i

Ilustrasi, Sumber Foto: solopos

Hukum Yang Ketiga

Bagaimana hukumnya perempuan yang diceraikan secara raj’ie atau talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa ‘iddah-nya. Apakah mengulang kepada masa ‘iddah apabila kembali kepada suaminya kemudian diceraikan sebelum berhubungan badan?

Jawabannya: Ada tiga pendapat.

  1. Menurut Daud Ad-Dhahiri: Tidak memiliki ‘iddah pada ‘iddah yang kedua (pendapat ini adalah dhoif).
  2. Menurut Imam Syafi’i: Memulai kembali perempuan atas ‘iddah-nya talak yang pertama dan tidak wajib bagi perempuan apa itu harus memulai ulang siapa perempuan kepada ‘iddah yang baru.
  3. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah: Wajib bagi perempuan harus memulai kepada ‘iddah yang baru dan atas pendapat yang ketiga ini banyak dijadikan pedoman oleh para ahli ilmu.

Hukum Yang Keempat

Apakah perempuan yang dicerai wajib diberikan nafkah atau mut’ah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawabannya: Ada tiga pendapat mengenai pertanyaan di atas.

  1. Menurut Hasan Al-Bashri: Wajib diberikan nafkah.
  2. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i perempuan yang belum disetubuhi, yang belum dibayar mahar, wajib dinafkahi, sedangkan perempuan yang wajib diberi mahar sama hukumnya.
  3. Menurut Imam Malik: Perempuan yang dicerai hukumya sunnah.

Keterangan yang memberikan petunjuk di dalam Ayat Suci Al-Qur’an

  1. Wajib bagi manusia harus memilih di dalam perikahan kepada perempuan yang beriman dan suci.
  2. Adapun perceraian penghancur bagi kehidupan dalam pernikahan, maka tidak sah harus terjadi talak kecuali di dalam keadaan yang mendesak.
  3. Tidak wajib ‘iddah dengan kemufakatan ulama jika dicerai sebelum disentuh.
  4. Wajib bagi suami harus merenungkan kekhawatiran istrinya yang dicerai dengan kesenangan harta.
  5. Haram hukumnya menyakiti perempuan yang diceraikan dan wajib melepaskan seorang perempuan dengan dengan cara yang baik

Hukum Syar’i…

Berita Terkait

Inilah Amalan Sunnah Menyambut Bulan Ramadan 2025
Negara Hukum: Kok Ngegas?
Mahasiswa Menjadi Tukang Ojek Online: Antara Pilihan dan Tantangan
Menanam Harapan, Menanam Pengalaman: kegiatan Bertani di Desa Sungai Kunyit Hulu KKN Stitdar
Menanamkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini di Sungai Kunyit Hulu: Langkah Cerdas Menuju Generasi Sehat dan Cerdas
Penerapan Metode Qur’ana Oleh Peserta KKN STITDAR Kubu Raya 2025 di TPA Nurul Hidayah
Petualangan Belajar Di Alam: Inovasi Pembelajaran Penjaskes Bersama Siswa Siswi MI Darul Qur’an Wal Falah
Download Surat Yasin dan Tahlil PDF Doc Gratis Dilengkapi Keutamaannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:47 WIB

Inilah Amalan Sunnah Menyambut Bulan Ramadan 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:45 WIB

Negara Hukum: Kok Ngegas?

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:51 WIB

Mahasiswa Menjadi Tukang Ojek Online: Antara Pilihan dan Tantangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:33 WIB

Menanam Harapan, Menanam Pengalaman: kegiatan Bertani di Desa Sungai Kunyit Hulu KKN Stitdar

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:12 WIB

Menanamkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini di Sungai Kunyit Hulu: Langkah Cerdas Menuju Generasi Sehat dan Cerdas

Berita Terbaru