KALBAR SATU – Jadwal lebaran Idul Fitri 2021 yang bertepatan dengan 1 Syawal 1442 H/Idul Fitri berdasarkan keputusan PP Muhammadiyah dan pemerintah.
Hingga kini, baru Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021.
Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika demikian, maka puasa tahun ini akan genap selama 30 hari.
Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.
Artinya, warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Tarawih terakhir pada Ramadhan 1442 H, pada Rabu, 12 Mei 2021.
Sehingga pada Kamis, 13 Mei 2021 pagi hari, warga Muhammadiyah akan melaksanakan salat Idul Fitri.
Selain telah menetapkan kapan Lebaran 2021, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H.
Di dalamnya dirayakan momen Idul Adha atau hari berkurban.
Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H terjadi pada hari Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.
Artinya, 1 Zulhijah 1442 H menurut PP Muhammadiyah jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.
Sementara hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 dan Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Berikut penetapan hasil hisab Syawal hingga Zulhijah 1442 H dari PP Muhammadiyah:
- 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021
- 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Minggu Pon, 11 Juli 2021
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juli 2021
- Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021
Jadwal Lebaran 2021 versi Pemerintah
Penentuan awal 1 Syawal 2021 H oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan).
Sidang isbat dilakukan sehari lebaran atau mendekati akhir puasa Ramadhan.
Hingga kini, belum diketahui kapan Kemenag akan menggelar sidang isbat Lebaran 2021/1 Syawal 2021 H.
Bila merujuk pada sidang isbat 1 Ramadhan 1442 H minggu lalu, sidang dilakukan secara daring dan luring di kantor Kemenag dengan menerapkan protokol kesehatan.
Nantinya, sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadan dan pelaksanaan rukyatul hilal.
Seperti biasa, sidang Isbat juga akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, BMKG, dan undangan lainnya.
Adapun sidang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI.
Kemudian, Sidang isbat juga disiarkan oleh stasiun TV serta media sosial Kemenag.
Hasil sidang isbat yang disampaikan Menteri Agama serta disiarkan di televisi dan media sosial Kemenag.
Jika mengacu pada sidang isbat Ramadhan kemarin, sidang dibagi menjadi tiga tahap.
Pertama, pemaparan posisi hilal oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dan disiarkan langsung.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib dan digelar secara tertutup.
Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Panduan Ibadah Saat Idul Fitri 2021
Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan ibadah Idul Fitri 2021.
Panduan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Kendati demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan kesehatan secara ketat.
Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling Sambut Idul Fitri
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah melarang takbir keliling menyambut hari raya Idul Fitri 2021.
Kegiatan takbiran menurut pria yang karib disapa Gus Yaqut dilakukan di masjid, tanpa harus berkeliling.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala.”
“Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid- 19” kata Gus Yaqut setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin, 19 April 2021.
Kegiatan takbiran di masjid, lanjut Gus Yaqut, harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.
“Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19.”
“Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir,” katanya.
Pemerintah, kata Menag, terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.
Oleh karena itu, ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.
“Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran,” pungkasnya.