KALBAR SATU ID – Halal bihalal adalah istilah yang sering dimaknai dengan kebersamaan saling bersilaturahmi. Sebagian orang biasanya mengabadikannya dengan mengadakan pertemuan usai Hari Raya.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal bi halal artinya hal maaf-memaafkan setelah bulan puasa Ramadhan.
Kegiatan tersebut bisa dilaksanakan di auditorium, aula, dan tempat berkumpul lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Halal bihalal juga merupakan tradisi yang dilakukan oleh umat Muslim setelah merayakan Idul Fitri (Lebaran) sebagai bentuk saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi.
Baca juga: Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako
Secara harfiah, “halal bihalal” berasal dari bahasa Arab, yaitu “halal” yang berarti diperbolehkan atau suci, dan “bihalal” yang berarti saling menghalalkan atau saling memaafkan.
Tujuan halal bihalal setelah Lebaran:
-Mempererat hubungan sosial: Tradisi ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara keluarga, teman, tetangga, dan sesama umat Muslim, dengan cara saling memaafkan setelah sebulan penuh berpuasa.
-Saling memaafkan: Setelah bulan Ramadan, diharapkan setiap individu dapat membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang terjadi selama setahun terakhir, baik yang disengaja maupun tidak.
-Menjalin ukhuwah Islamiyah: Halal bihalal juga menjadi ajang untuk mempererat ukhuwah atau persaudaraan antar umat Islam dalam suasana penuh kedamaian dan kebersamaan.
-Meningkatkan ketaqwaan: Melalui saling memaafkan dan berbagi kebahagiaan, umat Muslim diingatkan untuk terus menjaga ketaqwaan kepada Allah SWT.
Secara keseluruhan, halal bihalal berfungsi sebagai momen untuk kembali menjalin hubungan yang harmonis setelah bulan Ramadan dan memulai lembaran baru yang lebih baik dalam kehidupan sosial dan spiritual.