Alasan Tanggal 1 Juni Tanggal Merah, Hari Lahir Pancasila Jadi Libur Nasional

- Editor

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL KALBAR SATU- Besok selesa tanggal 1 Juni 2021 adalah libur nasional atau biasa disebut tanggal merah di kalender.

Bertepatan Tanggal 1 Juni ditetapkannya hari libur nasional sejak 2016 lalu.

Kesepakatan ini berada dalam keputusan Pemerintah Presiden Joko Widodo yang mengatakan danmenetapkan bahwa tanggal tersebut sebagai Hari Lahir Pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditetapkannya hari libur nasional pada 1 Juni ini telah disampaikan oleh Keputusan Presiden melalui (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Sementara itu, didalam Keputusan ini Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga seoakat mengenaiHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, tepat pada 1 Juni 2021 dan tetap masuk dalam daftar libur nasional.

Ketetapan setiap tanggal 1 Juni sebagai tanggal merah atau hari libur nasional telah diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam keputusannya tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan melalui pidatonya pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 2016 lalu.

Dalam Keppres penetapan bahwa 1 Juni sebagai hari lahir pancasila dan hari libur nasional.

Ini bertujuan agar pemerintah,dan seluruh masyarakat beserta seluruh komponen bangsa berkenan untuk memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Berikut adalah bunyi Keppres no 24 Tahun 2016:

PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Disampaikan pula Keputusan ini adalah keputusan bersama Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ada sejumlah perubahan yang ditetapkan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka agar pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru.

Setiap tanggal 1 Juni 2021 adalah hari Lahir Pancasila serta tanggal ini masuk dalam daftar hari libur nasional.

Sementara itu, ada sejumlah hari libur dan cuti bersama yang dihapus pada tahun ini, seperti:

1Cuti Hari Isra’Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

2 Cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18, dan 19 Mei 2021

3 Cuti Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Senin, 24 Feb 2025 - 13:37 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai. Foto/Istimewa.

News

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai

Senin, 24 Feb 2025 - 12:58 WIB