Aturan Baru Pemungutan Suara Pilkada Serentak di TPS

- Publisher

Selasa, 8 Desember 2020 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Terdapat Peraturan baru mengenai Pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar Rabu 9 Desember 2020. Hal ini tentu karena masih dalam masa wabah Pandemi Covid-19.

Terkait Peraturan itu, Komisi Pemilihan Umum sudah membuat aturan atau ketentuan baru saat pencoblosan di TPS.

Dikutip dari kompas.com, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menyampaikan setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

Lalu, ada pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.

Berikutnya, disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Hal baru lainnya yakni petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah.

Berikut 15 hal baru di TPS saat proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020:

  1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500. 
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi tidak menumpuk di pagi hari seperti biasanya. 
  3. Petugas KPPS dilakukan rapid tes/ tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat (tidak menularkan virus). 
  4. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dalam jumlah terbatas. 
  5. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai). 

  1. Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas. 
  2. Saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya. 
  3. Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sebelum dan sesudah mencoblos. 
  4. Disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan. 
  5. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir. 
  6. Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih.
  7. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh. Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS. 
  8. Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS. 
  9. Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan sebelumm, di tengah, maupun pasca pencoblosan. 
  10. Pemilih yang usai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Keutamaan Niat Puasa
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 H
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
NONTON STREAMING KEMENAG Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2025 Hari Ini, Kapan Mulai Puasa?
LINK NONTON STREAMING Teropong Hilal dan Penetapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025 Kemenag
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Magelang
Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadhan Menyenangkan dan Menenangkan
Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia, Perkuat Kedaulatan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:06 WIB

Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:44 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:46 WIB

NONTON STREAMING KEMENAG Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2025 Hari Ini, Kapan Mulai Puasa?

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:33 WIB

LINK NONTON STREAMING Teropong Hilal dan Penetapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025 Kemenag

Berita Terbaru

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG. Foto/Istimewa.

News

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:04 WIB