Nasional

Aturan Baru Pemungutan Suara Pilkada Serentak di TPS

1
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Terdapat Peraturan baru mengenai Pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar Rabu 9 Desember 2020. Hal ini tentu karena masih dalam masa wabah Pandemi Covid-19.

Terkait Peraturan itu, Komisi Pemilihan Umum sudah membuat aturan atau ketentuan baru saat pencoblosan di TPS.

Advertiser
Banner Ads

Dikutip dari kompas.com, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menyampaikan setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.

Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

Lalu, ada pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.

Berikutnya, disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Hal baru lainnya yakni petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas serta disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah.

Berikut 15 hal baru di TPS saat proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020:

  1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500. 
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi tidak menumpuk di pagi hari seperti biasanya. 
  3. Petugas KPPS dilakukan rapid tes/ tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat (tidak menularkan virus). 
  4. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dalam jumlah terbatas. 
  5. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai). 

  1. Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas. 
  2. Saat pemilih (antri) di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya. 
  3. Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sebelum dan sesudah mencoblos. 
  4. Disediakan tissue kering bagi pemilih yang selesai mencuci tangan. 
  5. Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir. 
  6. Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dengan pemilih, atau sesama pemilih.
  7. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh. Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS. 
  8. Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS. 
  9. Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan sebelumm, di tengah, maupun pasca pencoblosan. 
  10. Pemilih yang usai mencoblos tidak lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih.
Exit mobile version