KALBAR SATU – Terbaru terkait aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru soal penulisan nama dokumen kependudukan.
Adapun Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?
Adapun dietahui Permendagri itu berlaku mulai 21 April 2022 yang lalu. Dalam aturan itu tertulis peraturan pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
Adapun nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Baca juga: Link dtks.jakarta.go.id Daftar DTKS Tahap 2 2022, Cek Tanggal Pendaftaran Pakai KTP
Baca juga: Cara Mengganti Foto KTP Elektronik dan Ubah Data 2022: Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa
Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan:
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah karakter paling banyak 60 karakter termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit dua kata
Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan
1. Nama tidak boleh disingkat
2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di Akta Pencatatan Sipil
Kemudian, bila terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
1. Menggunakan huruf lantin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat disingkat
Itulah informasi mengenai Ataran Mendagri terkait Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter