Aturan Mendagri: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter

- Publisher

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak

i

Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak

KALBAR SATU – Terbaru terkait aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru soal penulisan nama dokumen kependudukan.

Adapun Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?

Adapun dietahui Permendagri itu berlaku mulai 21 April 2022 yang lalu. Dalam aturan itu tertulis peraturan pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Adapun nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca juga: Link dtks.jakarta.go.id Daftar DTKS Tahap 2 2022, Cek Tanggal Pendaftaran Pakai KTP

Baca juga: Cara Mengganti Foto KTP Elektronik dan Ubah Data 2022: Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa

Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

2. Jumlah karakter paling banyak 60 karakter termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata

Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

1. Nama tidak boleh disingkat

2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di Akta Pencatatan Sipil

Kemudian, bila terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

1. Menggunakan huruf lantin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama

3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat disingkat

Itulah informasi mengenai Ataran Mendagri terkait Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal
Gebyar Harlah 91 GP Ansor, Ada Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan Hingga Peragaan Seni Bertema Petani
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah
Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin Jauharudin: Manunggal Kekuatan Indonesia
Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan
Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:58 WIB

Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis

Kamis, 24 April 2025 - 13:41 WIB

Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal

Kamis, 24 April 2025 - 13:11 WIB

Gebyar Harlah 91 GP Ansor, Ada Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan Hingga Peragaan Seni Bertema Petani

Minggu, 20 April 2025 - 00:56 WIB

Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah

Senin, 14 April 2025 - 11:06 WIB

Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin Jauharudin: Manunggal Kekuatan Indonesia

Berita Terbaru

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pengedar Sabu di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:22 WIB