KALBAR SATU ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan pihaknya tak segan memidanakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan.
Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, di mana dua SPPG sudah dinonaktifkan lantaran makanan yang mereka sajikan diduga menjadi penyebab keracunan massal.
“SPPG ini sudah dinonaktifkan. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, misalnya dari sampel makanan ditemukan zat tertentu, maka akan dipidanakan. Kami serius menangani ini,” kata Nanik, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Nanik menegaskan, BGN memandang setiap kasus keracunan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Satu nyawa pun, kata dia, sudah menjadi dasar bagi BGN untuk mengambil tindakan tegas.
Baca juga: Pengelola Dapur MBG Desa Kapur Tegaskan Makanan yang Dibagikan Layak Konsumsi
“Di Bandung Barat sudah terjadi, dan mudah-mudahan tidak terjadi di tempat lain. Kami sangat concern untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Hasil investigasi awal menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses memasak. Sesuai aturan BGN, makanan matang maksimal harus dikonsumsi dalam waktu enam jam. Namun di Bandung Barat, makanan diketahui dimasak sejak pagi dan baru disantap lebih dari enam jam kemudian.
“Ini jelas kesalahan SOP. Kalau chef yang bersertifikasi, dia paham bahwa makanan tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Mungkin mereka terbiasa di rumah, makanan bisa dipanaskan ulang. Tapi dalam program ini tidak ada pemanasan ulang, jadi risikonya tinggi,” jelas Nanik.