JAKARTA, KALBAR SATU – Bocah SD berinisial AC (12) dijual seorang muncikari berinisial DF (27) secara online melalui aplikasi pesan MiChat.
Akhirnya, AC berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat hampir saja melayani tiga pria hidung belang.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, bocah kelas lima SD ini diamankan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi mengenai praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Diketahui, DF membuat akun MiChat berisikan foto-foto AC.
“Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku.”
“Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Arif menerangkan pelaku sengaja memalsukan usia korban menjadi 16 tahun.
Tak hanya itu, nama korban pada akun MiChat juga diganti menjadi T.
“Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading,” ungkap Arif, dilansir Tribun Jakarta.
“Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan ‘manis imut’.”
“Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias,” imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terhadap DF yang menjajakan AC lewat MiChat terjadi pada 11 Maret 2021 pukul 21.15 WIB.
Mengutip Tribun Jakarta, kala itu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP M Fajar, menuju lokasi kejadian berbekal informasi yang mereka peroleh.
Saat polisi menggerebek sebuah kamar di Apartemen Gadng Nias, AC tengah bersama seorang pria, Y.
AC sudah berada di kamar tersebut sejak sore sementara DC menyalakan radar akun MiChat untuk mencari pelanggan.
“Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen.”
“Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit,” ungkap Fajar, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan pengakuan DC, saat itu adalah kali pertama ia menjajakan AC dan telah membuat janji dengan tiga pria.
Namun, polisi berhasil menggagalkan praktik prostitusi online tersebut sebelum AC sempat melayani mereka.
“Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga.”
“Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan.”
“Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan,” beber Fajar.
DF diketahui mengiming-imingi AC banyak uang agar bersedia menjadi PSK.
Saat polisi berhasil mengamankan AC, DF pun dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa.
Ia dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Buka Suara
Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan bocah dibawah umur, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara.
Ia akan memberikan sanksi terhadap pengelola apartemen yang menjadi tempat transaksi.
Dilansir Tribun Jakarta, Ariza menilai pengelola apartemen tak melakukan pengawasan ketat pada penghuninya.
Ia meminta agar pengelola apartemen tak hanya memikirkan soal laba saja.
“Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi,” katanya, Kamis (8/4/2021).
“Pengelola apartemen tidak sekedar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen.”
“Tapi juga memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari praktik prostitusi,” imbuhnya.
Ariza pun menegaskan, semua orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak-anak agar tak menjadi korban prostitusi.
“Kami sudah sampaikan berkali-kali, kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita, termasuk di apartemen.”
“Jangan sampai menjadi korban prostitusi,” tandasnya.