KALBAR SATU ID – Cara dan syarat dalam pengajuan penerbitan paspor elektronik sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama. Namun, e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.
Cara bikin paspor elektronik
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor elektronik:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
- Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
- Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.