Cara Daftar Paspor Elektronik 2025, Masa Berlaku 10 Tahun

Ilustrasi Paspor, By Frepik
Ilustrasi Paspor, By Frepik

KALBAR SATU ID – Cara dan syarat dalam pengajuan penerbitan paspor elektronik sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.

Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.

Bacaan Lainnya

Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama. Namun, e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.

Cara bikin paspor elektronik

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor elektronik:

  1. Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
  2. Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  3. Pada opsi untuk siapa paspor dibuat, lalu validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  4. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
  5. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan, terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  6. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, klik “Lanjutkan”.
  7. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
  8. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
  9. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
  10. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait