KALBAR SATU – Simaklah cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud September 2021. Untuk mendapatkannya kalian perlu melengkapi Syaratnya.
Diketahui bahwa Subsidi atau bantuan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp 2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai dicairkan pada September 2021 ini.
Adapun Bantuan tersebut diperuntukan mahasiswa yang perekonomiannya terdampak COVID-19.
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021) lalu dikutip dari Detik.com.
Lebih lanjut Kata dia, Kebijakan tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp 745 miliar. Nah, Mahasiswa bisa mendapatkannya berdasarkan jumlah UKT masing-masing atau istilahnya at cost.
Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Untan KKN di Desa Tempatan Sambas
Baca Juga: Mahasiswa KKL IAIN Pontianak Sukseskan Dzikir Bersama di Desa Rantau Panjang
Adapun besaran bantuan UKT yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbudristek ini memiliki nilai maksimal, yaitu Rp 2,4 juta per mahasiswa. Apabila masih ada selisih UKT, maka hal tersebut diserahkan sebagai tanggung jawab kampus.
“Mulai September 2021 kita membantu para mahasiswa, kita mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan universitas,” jelas Nadiem pada raker bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan dalam kanal YouTube DPR, Senin (23/08/2021).
Baca Juga: KIP Kuliah: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 9
Baca Juga: KIP Kuliah: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 9
Terkait selisih UKT, ia menambahkan, “Jadi kita menyalurkan Rp 745 M untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa berdampak COVID-19. Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalau pun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakannya perguruan tinggi masing-masing, bagaimana mengatur selisihnya.”
Nadiem menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan subsidi UKT tersebut adalah mahasiswa berstatus aktif, tidak menerima KIP, bukan penerima beasiswa Bidik Misi, dan membutuhkan bantuan UKT semester ganjil 2021.
Baca Juga: KIP Kuliah 2021: Berikut Cara dan syarat daftarnya
Syarat Mengajukan Bantuan UKT
Dirangkum dari detik.com, berikut Syarat Mengajukan Bantuan UKT.
- Mahasiswa yang sudah menerima bantuan di semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Mahasiswa yang secara finansial terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.
- Mahasiswa yang mempunyai besaran biaya UKT1 dan UKT2 di perguruan tinggi negeri.
- Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal dari wilayah 3T atau wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
Cara Mendapatkan Bantuan UKT
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nadiem mengatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing. “Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukannya ke Kemendikbudristek. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing,” ucapnya.
Pada raker bersama Komisi X DPR RI, dirinya juga menyampaikan bahwa kampus yang tersendat atau tidak menyalurkan subsidi tersebut akan ditindak tegas.
“Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya,” tegas Nadiem.
“Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak melaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami, dan kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan, atau karena isu lain, kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa -mahasiswa kita itu tidak putus sekolah,” pungkasnya.
Itulah Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud September 2021 dan Lengkapi Syaratnya.
Baca Juga DISINI