Cek Tanggal Cuti Bersama ASN tahun 2021 Termasuk Hari Raya Idul Fitri

- Editor

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

i

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

JAKARTA, KALBAR SATU – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari.

Salah satu yaitu pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Kemudian, pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat 9 April 2021.
 
Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut

Kecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.#

Berita Terkait

Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Addin Jauharudin: Workshop Kaderisasi Perkuat GP Ansor Dalam Membangun Bangsa
Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat
Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan atas Deklarasi Jakarta-Vatikan yang Visioner
Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Bakti Kesehatan Lapangan Untuk Korban Kebakaran Kebon Kosong
Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:17 WIB

Addin Jauharudin: Workshop Kaderisasi Perkuat GP Ansor Dalam Membangun Bangsa

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:15 WIB

Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:32 WIB

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan atas Deklarasi Jakarta-Vatikan yang Visioner

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:57 WIB

Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis

Berita Terbaru

Warga Sanggau Tenggelam saat Menyeberangi Sungai Pasok. Foto/Istimewa.

News

Warga Sanggau Tenggelam saat Menyeberangi Sungai Pasok

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:47 WIB

Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis. Foto/Istimewa.

Nasional

Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 31 Jan 2025 - 18:24 WIB