Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dapatkan Bansos Pelajar SD SMP SMA dan Cara Daftar Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

2
×

Dapatkan Bansos Pelajar SD SMP SMA dan Cara Daftar Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Kamu Pelajar? Jika ia, Yok intipin cara mengecek penerima dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) melalui pip.kemdikbud.go.id.

Jika mengakses pip.kemdikbud.go.id, siswa bisa melihat apakah dapat atau tidak bantuan Program Indonesia Pintar.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Pemerintah meluncurkan program bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat dengan besaran bantuan berbeda tiap jenjangnya.

Program ini bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Bantuan Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) yakni bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

Program ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Sasaran Program Indonesia Pintar

1) Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran dana PIP:

1) Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

2) Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

3) Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Uang bantuan inj digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Cara mengecek penerima PIP sebagai berikut:

1) Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id

2) Pilih menu ‘Cek Penerima PIP’

3) Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia

4) Selanjutnya, klik ‘Cek Data’

Dilansir dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan dana PIP bisa dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Pengambilan dana PIP bisa dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Jika pengambilan dana PIPv secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan kolektif ini bisa dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di yaitu Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP yaitu jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus bisa mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemilik KIP dengan jenjang SMA/Paket C bisa mencairkannya di BNI.

Khusus bagi pemegang KIP jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank.

Kemudian, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening jika menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar

1) Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2) Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3) Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4) Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5) Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6) Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7) Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8) Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9) Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Selain memiliki KIP, syarat dan cara lain mencairkan dana PIP bisa tanpa kartu, caranya mendaftarkan dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.##

Example 300250
Example 120x600