Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

- Publisher

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya. Foto/Istimewa.

i

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Editor : Hani

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah
Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin Jauharudin: Manunggal Kekuatan Indonesia
Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan
Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah
Menag Nasaruddin Umar: Idul Fitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman
31 Dubes RI Dilantik Prabowo, Ada Kader PDIP Junimart Girsang

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:56 WIB

Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah

Senin, 14 April 2025 - 11:06 WIB

Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin Jauharudin: Manunggal Kekuatan Indonesia

Selasa, 8 April 2025 - 15:06 WIB

Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet

Kamis, 3 April 2025 - 16:37 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan

Selasa, 1 April 2025 - 12:48 WIB

Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan Kubu Raya. Foto/Istimewa.

Daerah

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan Kubu Raya

Senin, 21 Apr 2025 - 16:31 WIB

HUT ke-38 Antapanju, Bupati Sujiwo Apresiasi Purnawirawan. Foto/Istimewa.

Daerah

HUT ke-38 Antapanju, Bupati Sujiwo Apresiasi Purnawirawan

Senin, 21 Apr 2025 - 15:30 WIB