KALBAR SATU – Berikut informasi mengenai jadwal pencairan THR lebaran 2022, dan cek estimasi besaran jumlahnya.
Salah satu yang ditunggu ketika hari besar keagamaan seperti lebaran yakni waktu pancaraian Tunjangan Hari Raya (THR).
Khusus bagi karryawan THR sangat dinantikan, dan ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, kapan waktu penyaluran THR untuk lebaran 2022 tahun ini ?
Ditegaskan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa pemberi kerja wajib membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 para pekerjanya.
Karena kondisi pandemi selama dua tahun terakhir yang menyurutkan ekonomi, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan pengusaha untuk mencicil dan menunda THR.
Baca juga: Apa Mudik Lebaran 2022 Dilarang? Simak Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Terbaru
Baca juga: JADWAL LEBARAN HAJI 2021 dan Jadwal Puasa Dzulhijjah serta Puasa Tarwiyah Arafah 1442 Hijriyah
Kendati begitu, dengan kondisi ekonomi yang beransur pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.
“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dikutip dari Kompas.com 4 Maret 2022
Lebih lanjut, Putri menerangkan, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian ada juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Disebutkan dalam dua aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
Jika perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap” kata Putri menambahkan.
Besaran THR Keagamaan Besaran THR, menurut Putri diberikan sesuai lama bekerja masing-masing pekerja. Untuk lebih detailnya, akan diatur kembali melalui surat edaran (SE) Menaker.
“Nanti diatur detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang akan kita edarkan minggu depan,” ujarnya.
Namun, jika merujuk pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Besaran THR Keagamaan melansir dari SE tersebut:
- Pekerja lebih dari 12 bulan Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.
Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
- Pekerja kurang dari 12 bulan Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan: (besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Bila pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Itulah Jadwal Pencairan THR Lebaran 2022.
Sumber: Kompas.co