KALBAR SATU – Kapan Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2021? Besaran THR dan gaji ke-13. Berikut jawabannya.
Presiden Joko Widodo, mengatakan THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.
Adapun gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) pada Rabu 28 April 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.”
“Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani,” kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.
Ia berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima?
Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.