Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Karyawan KPK Mencuri Emas 1,9 Kilogram, Ini Faktanya

1
×

Karyawan KPK Mencuri Emas 1,9 Kilogram, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Karyawan KPK Mencuri Emas 1,9 Kilogram, Ini Faktanya
ILUSTRASI/Freepik
Example 468x60

JAKARTA, KALBA SATU – Karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Tak tanggung-tanggung, benda yang dicuri berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kg.

Karena tindakannya itu, IGAS lansung dipecat dari karyawan KPK. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, ia berujar institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis 8 April 2021.

Leib lanjut, kata dia, pemecataan ini dilakukan usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGAS. Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.

“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” imbuhnya.

Diakui, pelaku mencuri emas tersebut karena terlilit utang. Memang hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku, uangnya dipakai untuk melunasi utang-utangnya.

“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” pungkas Tumpak.

Example 300250
Example 120x600