Nasional

Komisi III DPR RI setujui Komjen Pol Listyo Sigit jadi Kapolri, Fraksi PAN, PKS dan Demokrat Beri Catatan

×

Komisi III DPR RI setujui Komjen Pol Listyo Sigit jadi Kapolri, Fraksi PAN, PKS dan Demokrat Beri Catatan

Sebarkan artikel ini
Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo,- FOTO/humas.polri.go.id

KALBARSATU.ID – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Kapolri. Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dalam rapat internal Komisi III DPR pada Rabu 20 Januari 2021.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam rapat internal Komisi III DPR mengatakan, seluruh fraksi menyatakan setuju Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri.

“Selain itu fraksi menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dari jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dalam rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Dari hasil catatan fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri,” tambahnya.

Keputusan Komisi III DPR RI tersebut, sebut dia, bakal ditetapkan dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu terdekat.

“Dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun kata dia, sebelum pengambilan keputusan itu, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya, seluruh fraksi menyatakan setuju pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri.

“Ada tiga fraksi yang memberikan catatan yaitu Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat,” sebutnya.

Rapat pengambilan keputusan itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, didampingi para Wakil Ketua Komisi III DPR RI yaitu Ahmad Sahroni, Desmond J Mahesa, Pangeran Khairul Saleh, dan Adies Kadir. Selain itu, juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.#