Nasional

Komisi V DPR RI Sepakati Anggaran Kemenhub 2022, Lasarus Sebut Segera disahkan

×

Komisi V DPR RI Sepakati Anggaran Kemenhub 2022, Lasarus Sebut Segera disahkan

Sebarkan artikel ini
Lasarus PDI Perjuangan
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, S.Sos., M.Si.

KALBAR SATU – Baru-baru ini Komisi V DPR RI menyepakati alokasi anggaran Kementerian Perhubungan TA untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp32,93 triliun.

Dikatakan, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, alokasi yang termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) itu akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Adapun alokasi anggaran Kementerian Perhubungan yang telah kami catat untuk TA 2022 adalah sebesar Rp 32,93 triliun,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Senin (06/09/2021) dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Komitmen Bantu Pedagang UMKM, Lasarus Bagikan Gerobak Gratis

Baca Juga: Lasarus Bagikan Sembako untuk Warga Kubu Raya

Inilah total anggaran TA 2022 tersebut rinciannya sebagai berikut:

Sekretariat Jenderal Kemenhub sebesar Rp 505,3 miliar

Inspektorat Jenderal Kemenhub sebesar Rp 87,6 miliar

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sebesar Rp 5,39 triliun

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sebesar Rp 8,95 triliun

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sebesar Rp 7,03 triliun

Ditjen Perkeretaapian Rp 6,72 triliun

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub sebesar Rp 3,77 triliun

Badan Penelitian dan Oengembangan (Balittbang) Kemenhub sebesar Rp 174,3 miliar

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub sebesar Rp 284,8 miliar

Lasarus menjelaskan pihaknya masih memiliki waktu hingga akhir September 2021 untuk melakukan penyesuaian anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 tersebut.

“Sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kita masih punya waktu untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi jika memang diperlukan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui pagu kebutuhan anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 adalah sebesar Rp 74,56 triliun.

Hanya saja anggaran yang disepakati hanya sebesar Rp 32,93 triliun. Dengan demikian selisih kekurangan anggaran sebesar Rp 41,62 triliun.