Presiden Jokowi Bolehkan Tak Pakai Masker Ketika di Luar Ruangan

- Editor

Selasa, 17 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

i

Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020).

KALBAR SATU – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner KPU dan 5 Bawaslu RI Periode 2022-2027, Siapa Ketuanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mesi begitu, lanjut Joowi, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. 

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Kapan Jadwal BLT Minyak Goreng Cair? Ini Kata Jokowi, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan

Dia mengatakan bahwa Aturan yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Mereka tetap wajib memakai masker saat beraktivitas. 

“Adapun kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini, berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya
Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram
Selain RAMAH, Muncul Baru Pasangan Cabup Kubu Raya ROMA
Kapolres AKBP Nyoman Sudama Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pemkab Sekadau
PANTUN LUCU Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, 17 Agustus 2024: Asli Serumya
Sosok KH Yahya Cholil Staquf dan Kepemimpinannya di PBNU
Profil Mujib Sebagai Calon Nahkoda Ketua BEM UNU Kalbar
SSDM Polri Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Lahan Pusat Pembinaan SDM Unggul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 09:39 WIB

Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya

Selasa, 10 September 2024 - 16:38 WIB

Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:35 WIB

Selain RAMAH, Muncul Baru Pasangan Cabup Kubu Raya ROMA

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Kapolres AKBP Nyoman Sudama Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pemkab Sekadau

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:24 WIB

PANTUN LUCU Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, 17 Agustus 2024: Asli Serumya

Berita Terbaru