KPK tetapkan 2 pejabat BPN kasus gratifikasi HGU di Kalbar

- Editor

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka

i

Dua Tersangka

JAKARTA, KALBARSATU.ID — KPK tetapkan tersangka dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tersangkut dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat.

“Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dapat Badan Pertanahan Nasional.”

“Kami juga akan menyampaikan 2 tersangka itu adalah atas nama GTU Inspektur Wilayah 1 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa timur,” jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kontan.co.id pada Rabu (24/3/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan KPK sejak November 2019 silam. Adapun GTU diduga sudah melakukan tindak korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

Lili menambahkan, diduga dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2018 GTU menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk para pemohon hak guna usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang diterima secara langsung atau tidak langsung oleh GTU melalui SWD.

Penerimaan uang tersebut disetorkan GTU ke rekening atas nama pribadi dan juga anggota keluarganya. Besaran uang yang disetorkan ke rekening sekitar Rp 27 miliar. Adapun SWD melakukan setoran ke rekening GTU dengan keterangan jual beli tanah. Dimana keterangan tersebut Lili menyebut fiktif.

SWD juga diduga menerima penerimaan sendiri dari pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Kemudian kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional yang tidak resmi di kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

“Adapun penerimaan oleh SWD itu ada jumlahnya Rp 23 miliar,” kata Lili.

Lili menambahkan dari penerimaan tersebut selanjutnya digunakan tersangka untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun yang tidak bergerak dan juga untuk investasi lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan kepada para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.

GTU akan ditempatkan pada cabang KPK Gedung Merah Putih kemudian untuk SWD ditempatkan pada rutan KPK cabang Pomdam jaya Guntur.

“Sebelumnya akan dilakukan juga isolasi mandiri pada rutan KPK kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan KPK,” ujarnya.

Disinggung siapa saja perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut kedua tersangka sampai sekarang masih tutup mulut. KPK sendiri belum dapat melacak pemberi melalui data rekening lantaran pemberian uang dilakukan secara tunai.

“Ini masih dalam tahap perkembangan lagi mudah-mudahan kita bisa menemukan siapa pemberi,” kata Karyoto. #

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru