KPK tetapkan 2 pejabat BPN kasus gratifikasi HGU di Kalbar

- Publisher

Kamis, 25 Maret 2021 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka

i

Dua Tersangka

JAKARTA, KALBARSATU.ID — KPK tetapkan tersangka dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tersangkut dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Barat.

“Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh dapat Badan Pertanahan Nasional.”

“Kami juga akan menyampaikan 2 tersangka itu adalah atas nama GTU Inspektur Wilayah 1 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa timur,” jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers virtual dikutip dari Kontan.co.id pada Rabu (24/3/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan KPK sejak November 2019 silam. Adapun GTU diduga sudah melakukan tindak korupsi sejak menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

Lili menambahkan, diduga dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2018 GTU menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk para pemohon hak guna usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai. Uang diterima secara langsung atau tidak langsung oleh GTU melalui SWD.

Penerimaan uang tersebut disetorkan GTU ke rekening atas nama pribadi dan juga anggota keluarganya. Besaran uang yang disetorkan ke rekening sekitar Rp 27 miliar. Adapun SWD melakukan setoran ke rekening GTU dengan keterangan jual beli tanah. Dimana keterangan tersebut Lili menyebut fiktif.

SWD juga diduga menerima penerimaan sendiri dari pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Kemudian kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional yang tidak resmi di kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

“Adapun penerimaan oleh SWD itu ada jumlahnya Rp 23 miliar,” kata Lili.

Lili menambahkan dari penerimaan tersebut selanjutnya digunakan tersangka untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun yang tidak bergerak dan juga untuk investasi lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan kepada para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.

GTU akan ditempatkan pada cabang KPK Gedung Merah Putih kemudian untuk SWD ditempatkan pada rutan KPK cabang Pomdam jaya Guntur.

“Sebelumnya akan dilakukan juga isolasi mandiri pada rutan KPK kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan KPK,” ujarnya.

Disinggung siapa saja perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyebut kedua tersangka sampai sekarang masih tutup mulut. KPK sendiri belum dapat melacak pemberi melalui data rekening lantaran pemberian uang dilakukan secara tunai.

“Ini masih dalam tahap perkembangan lagi mudah-mudahan kita bisa menemukan siapa pemberi,” kata Karyoto. #

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat
Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal
Gebyar Harlah 91 GP Ansor, Ada Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan Hingga Peragaan Seni Bertema Petani
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah
Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin Jauharudin: Manunggal Kekuatan Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:17 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:55 WIB

Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Rabu, 30 April 2025 - 18:59 WIB

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Senin, 28 April 2025 - 13:58 WIB

Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis

Kamis, 24 April 2025 - 13:41 WIB

Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal

Berita Terbaru