KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Kasus Bansos Covid-19

- Editor

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Kasus Bansos Covid-19

i

KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Diduga Kasus Bansos Covid-19

KALBARSATU.ID — Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Firli, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu 6 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. 

Firli menyebut telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Berita Terkait

Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan
GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:14 WIB

Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:12 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:42 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:30 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan. Foto/Istimewa.

News

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:08 WIB