KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, 2 Pasal Menjerat Sekjen PDI Perjuangan

- Editor

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, 2 Pasal Menjerat Sekjen PDI Perjuangan. Foto/Istimewa.

i

KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, 2 Pasal Menjerat Sekjen PDI Perjuangan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto tersebut dijerat dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni dugaan  pemberian suap dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto turut mendanai pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagaimana dakwaan sebelumnya SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta). Uang ini agar Harun Masiku lolos proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara HK bekerja sama dengn saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio,” kata Setyo ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Angkat Bicara

Hasto juga diduga merintangi penyidikan ketika tim penyelidik berusaha menangkap Harun Masiku ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu.

“Saudara HK memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya ke air agar tidak terdeteksi dari kejaran KPK,” jelas Setyo.

Penetapan ini awalnya diketahui bocornya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:Hasto Sebut Cawapres Ganjar Diumumkan Rabu 18 Oktober: Info Orang dalam Berinisial M

Kasus ini bermula saat Nazarudin Kiemas, caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia. KPU mengalihkan suara Nazarudin kepada caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia. Namun, pleno PDIP menginginkan Harun Masiku menggantikan Nazarudin. PDIP bahkan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU, meskipun KPU tetap melantik Riezky.

Uang suap diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengubah keputusan KPU tersebut. KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, menangkap delapan orang, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun melalui kader PDIP, Saeful Bahri.

Editor : Hani

Berita Terkait

Addin Jauharudin: Workshop Kaderisasi Perkuat GP Ansor Dalam Membangun Bangsa
Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat
Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan atas Deklarasi Jakarta-Vatikan yang Visioner
Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Bakti Kesehatan Lapangan Untuk Korban Kebakaran Kebon Kosong
Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:17 WIB

Addin Jauharudin: Workshop Kaderisasi Perkuat GP Ansor Dalam Membangun Bangsa

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:15 WIB

Dari India hingga Malaysia, Presiden Prabowo Pererat Hubungan Bilateral dengan Negara Sahabat

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:32 WIB

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan atas Deklarasi Jakarta-Vatikan yang Visioner

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:57 WIB

Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:11 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB