KALBAR SATU, Jakarta – Berikut link dan cara cek NIK KTP online via WhatsApp dan SMS, NIK resmi jadi NPWP.
Akhirnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan begitu, pastinya masyarakat bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK. Saat itu, penerapan dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.
Sesuai pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Baca juga: Link dtks.jakarta.go.id Daftar DTKS Tahap 2 2022, Cek Tanggal Pendaftaran Pakai KTP
Diketahui NIK diberikan pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. Kemudian NIK tersebut berlaku seumur hidup.
Biasanya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Sayangnya, NIK seseorang kadang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.
Namun kini cek NIK dilakukan secara online bila diperlukan untuk mengetahui status NIK itu, apakah valid atau tidak. Bila NIK tidak valid, kalian bisa mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Baca juga: Aturan Mendagri: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter
Namun juga cek NIK KTP secara online dibutuhkan sebelum mengurus Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.
Adapun NIK memiliki 16 digit kode. Secara berurutan penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Baca juga: Disdukcapil Bengkayang Gencarkan Program Jemput Bola E-KTP
Beberapa Cara Cek NIK KTP Melalui Internet, SMS dan WA
Cara cek NIK KTP secara online, artinya tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara dan langkah-langkahnya seperti dikutip dari beberapa sumber, diantaranya:
- Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Cek NIK KTP secara online dapat dilakukan via laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Contohnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.
Ketikan kata kunci di mesin pencarian dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Kemudian, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.
Baca juga: Cara Mengganti Foto KTP Elektronik dan Ubah Data 2022: Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa
- Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil
Cara cek NIK KTP secara online yang bisa pilih melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna “Halo Dukcapil” pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.
Juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, atai Twitter. Anda juga dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :
NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan
- Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center
Kalian juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Tapi, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.
Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.
Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.
Baca Juga:LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3, Siapkan KTP Dan Syarat Lainnya
- Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS Selanjutnya bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.
Bila tam ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.
Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:
Cek#KTP#NIK
- Cek NIK KTP Secara Online Via Email
Terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:
NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1×24 jam.