KALBAR SATU ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin terkait aturan mengenai anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut disampaikan MK dan dikutip dari akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi pada Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Usulkan Tiga Rute Feri Baru Perkuat Konektivitas Daerah
MK menilai, rumusan penjelasan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan mengaburkan ketentuan hukum mengenai kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya, maupun bagi ASN yang berkarier di luar kepolisian,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Dengan demikian, setelah putusan ini, anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari institusi kepolisian. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.






