Naik Helikopter, Ketua KPK tidak melanggar Kode Etik

- Editor

Minggu, 28 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri/ISTINEWA

i

Ketua KPK Firli Bahuri/ISTINEWA

KALBARSATU.ID – Praktisi Hukum Ali Lubis, SH mengatakan laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Dugaan pelanggaran kode etik kurang tepat.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan berdasarkan Perdewas No 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Point 1 No. 27 tentang Integritas yang bunyinya ‘Tidak menunjukkan gaya hidup Hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi’.

“Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK udah menjelaskan secara jelas, Jika Firli Bahuri hanya mengambil cuti 1 hari untuk keperluan pulang kampung. Artinya tidak boleh kembali dari cuti melebihi waktu 1×24 Jam,” kata Ali Lubis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya penggunaan Helikopter merupakan bagian dari komitmen ketua KPK dalam rangka menghemat waktu agar efisien didalam perjalanan, karena banyaknya agenda yang dilakukan di tempat tujuan salah satunya berziarah ke makam orang tua.

“Selain Efiensi waktu perjalanan, Penggunaan Helikopter merupakan bentuk Proteksi diri atau Pengamanan. Karena sebagai Ketua KPK tentunya Keselamatan dan Keamanan Firli Bahuri haruslah di jaga, karena tidak ada jaminan selama melakukan perjalanan darat tidak terjadi Hal-Hal yang dapat merugikannya,” tambahnya.

Sebagaimana pengalaman yang lalu, pada tahun 2019 ketika salah satu Wakil Ketua KPK Laode Syarif pernah mengalami Kejadian Teror berupa pelemparan Bom Molotov kerumahnya.

Sehingga belajar dari Hal ini lah, Penggunaan Helikopter dalam melakukan perjalanannya Ketua KPK tidak dapat di kategorikan sebagai Bentuk Gaya Hidup Hedonisme.

“So, adapun Laporan Dugaan pelanggaran kode etik melakukan gaya hidup mewah kepada Firli Bahuri kurang tepat, karena menggunakan Helikopter bukan merupakan bentuk Gaya Hidup seperti Makan ditempat mewah & mahal, liburan ke luar negeri serta memakai barang-barang mahal dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru