Naik Helikopter, Ketua KPK tidak melanggar Kode Etik

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri/ISTINEWA

i

Ketua KPK Firli Bahuri/ISTINEWA

KALBARSATU.ID – Praktisi Hukum Ali Lubis, SH mengatakan laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Dugaan pelanggaran kode etik kurang tepat.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan berdasarkan Perdewas No 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Point 1 No. 27 tentang Integritas yang bunyinya ‘Tidak menunjukkan gaya hidup Hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi’.

“Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK udah menjelaskan secara jelas, Jika Firli Bahuri hanya mengambil cuti 1 hari untuk keperluan pulang kampung. Artinya tidak boleh kembali dari cuti melebihi waktu 1×24 Jam,” kata Ali Lubis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya penggunaan Helikopter merupakan bagian dari komitmen ketua KPK dalam rangka menghemat waktu agar efisien didalam perjalanan, karena banyaknya agenda yang dilakukan di tempat tujuan salah satunya berziarah ke makam orang tua.

“Selain Efiensi waktu perjalanan, Penggunaan Helikopter merupakan bentuk Proteksi diri atau Pengamanan. Karena sebagai Ketua KPK tentunya Keselamatan dan Keamanan Firli Bahuri haruslah di jaga, karena tidak ada jaminan selama melakukan perjalanan darat tidak terjadi Hal-Hal yang dapat merugikannya,” tambahnya.

Sebagaimana pengalaman yang lalu, pada tahun 2019 ketika salah satu Wakil Ketua KPK Laode Syarif pernah mengalami Kejadian Teror berupa pelemparan Bom Molotov kerumahnya.

Sehingga belajar dari Hal ini lah, Penggunaan Helikopter dalam melakukan perjalanannya Ketua KPK tidak dapat di kategorikan sebagai Bentuk Gaya Hidup Hedonisme.

“So, adapun Laporan Dugaan pelanggaran kode etik melakukan gaya hidup mewah kepada Firli Bahuri kurang tepat, karena menggunakan Helikopter bukan merupakan bentuk Gaya Hidup seperti Makan ditempat mewah & mahal, liburan ke luar negeri serta memakai barang-barang mahal dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Bulan Oktober 2025
Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat
Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal
Gebyar Harlah 91 GP Ansor, Ada Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan Hingga Peragaan Seni Bertema Petani
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:28 WIB

Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Bulan Oktober 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:17 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:55 WIB

Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Rabu, 30 April 2025 - 18:59 WIB

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Senin, 28 April 2025 - 13:58 WIB

Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis

Berita Terbaru