Naik Helikopter, Ketua KPK tidak melanggar Kode Etik

- Editor

Minggu, 28 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri/ISTINEWA

i

Ketua KPK Firli Bahuri/ISTINEWA

KALBARSATU.ID – Praktisi Hukum Ali Lubis, SH mengatakan laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Dugaan pelanggaran kode etik kurang tepat.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan berdasarkan Perdewas No 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Point 1 No. 27 tentang Integritas yang bunyinya ‘Tidak menunjukkan gaya hidup Hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi’.

“Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK udah menjelaskan secara jelas, Jika Firli Bahuri hanya mengambil cuti 1 hari untuk keperluan pulang kampung. Artinya tidak boleh kembali dari cuti melebihi waktu 1×24 Jam,” kata Ali Lubis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya penggunaan Helikopter merupakan bagian dari komitmen ketua KPK dalam rangka menghemat waktu agar efisien didalam perjalanan, karena banyaknya agenda yang dilakukan di tempat tujuan salah satunya berziarah ke makam orang tua.

“Selain Efiensi waktu perjalanan, Penggunaan Helikopter merupakan bentuk Proteksi diri atau Pengamanan. Karena sebagai Ketua KPK tentunya Keselamatan dan Keamanan Firli Bahuri haruslah di jaga, karena tidak ada jaminan selama melakukan perjalanan darat tidak terjadi Hal-Hal yang dapat merugikannya,” tambahnya.

Sebagaimana pengalaman yang lalu, pada tahun 2019 ketika salah satu Wakil Ketua KPK Laode Syarif pernah mengalami Kejadian Teror berupa pelemparan Bom Molotov kerumahnya.

Sehingga belajar dari Hal ini lah, Penggunaan Helikopter dalam melakukan perjalanannya Ketua KPK tidak dapat di kategorikan sebagai Bentuk Gaya Hidup Hedonisme.

“So, adapun Laporan Dugaan pelanggaran kode etik melakukan gaya hidup mewah kepada Firli Bahuri kurang tepat, karena menggunakan Helikopter bukan merupakan bentuk Gaya Hidup seperti Makan ditempat mewah & mahal, liburan ke luar negeri serta memakai barang-barang mahal dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan
GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:14 WIB

Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:12 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:42 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:30 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan. Foto/Istimewa.

News

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:08 WIB