Nasional

Najwa Shihab dilaporkan Pendukung Jokowi ke Polisi

×

Najwa Shihab dilaporkan Pendukung Jokowi ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Najwa Shihab
Najwa Shihab/Sumner Foto Tempo

KALBARSATU.ID – Presenter Najwa Shihab dilaporkan para pendukung Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/20). Laporan itu didasari video wawancara host acara Mata Najwa itu dengan kursi kosong untuk Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Seperti dilansir dari JPNN, Ketua Umum RJB Silvia Devi Soembarto menyatakan bahwa Menkes Terawan merupakan representasi Presiden Jokowi.

Menurutnya, wawancara Nana -panggilan kondang Najwa- dengan kursi kosong itu pun telah melukai para sukarelawan pendukung Presiden Ketujuh RI tersebut.

“Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden. Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” ujar Silvia kepada wartawan di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Silvia menegaskan bwha pihaknya tak mau wawancara kursi kosong ala Najwa itu terulang. Dia beralasan wawancara model itu akan berulang jika dibiarkan tanpa proses hukum. Silvia juga menilai Najwa telah membuat preseden buruk pada profesi wartawan.

“Melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk kepada wartawan sendiri dan pada akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi,” ujar Silvia.

Walakin, Silvia tak hanya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Sebab, politikus berlatar belakang pengacara itu juga mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan lain.

Silvia mendatangi Sub-Dikrektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna melaporkan Najwa dengan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Menurut Silvia, mantan presenter Metro TB itu telah melakukan perundungan di dunia maya atau cyberbullying terhadap Menkes Terawan.

“Cyberbullying, karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khusunya menteri,” jelas lulusan sarjana hukum tersebut.(*)