Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalNews

Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses

4
×

Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses

Sebarkan artikel ini
Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses
Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses/Pixabay
Example 468x60

KALBAR SATU – Baru-baru ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan kepada Adam Deni, seorang penggiat media sosial, dengan kasus ilegal akses.

“Tadi malam pukul 19.00 seorang berinisial AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Rabu 2 Februari 2022.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Anstusias Warga Datangi Gerai Vaksinasi Polri di Mapolres Kubu Raya

Penangkapan itu, sebutnya, mengacu pada laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Diketahui bahwa Adam Deni ditangkap karena dugaan tindak pidana melakukan upload atau bisa disebut mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dia menjelaskan bahwa pada perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli. Adapun Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE.

Lebih lanjut terangnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel dengan merk berbeda-beda. Namun meski sudah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan.

Baca Juga: Polresta Pontianak Kota Gelar Upacara Korp Raport kenaikan Pangkat Polri

“Menunggu batas waktu 1×24 jam untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat supaya tak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data sebab bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” kata Ramadhan.#

Example 300250
Example 120x600