Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses/Pixabay

i

Oknum Penggiat Media Sosial ditangkap Terkait Ilegal Akses/Pixabay

KALBAR SATU – Baru-baru ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan kepada Adam Deni, seorang penggiat media sosial, dengan kasus ilegal akses.

“Tadi malam pukul 19.00 seorang berinisial AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri melalui YouTube, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Kapolres Apresiasi Anstusias Warga Datangi Gerai Vaksinasi Polri di Mapolres Kubu Raya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu, sebutnya, mengacu pada laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Diketahui bahwa Adam Deni ditangkap karena dugaan tindak pidana melakukan upload atau bisa disebut mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dia menjelaskan bahwa pada perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli. Adapun Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE.

Lebih lanjut terangnya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel dengan merk berbeda-beda. Namun meski sudah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan.

Baca Juga: Polresta Pontianak Kota Gelar Upacara Korp Raport kenaikan Pangkat Polri

“Menunggu batas waktu 1×24 jam untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat supaya tak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data sebab bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” kata Ramadhan.#

Berita Terkait

PW Ansor Kalbar Audiensi Dengan Kakanwil Kemenag Kalbar: Dukung Program Keagamaan dan Kepemudaan
Jadwal dan Link Resmi Daftar LPDP Tahun 2025: Berikut Syarat Dilengkapi Caranya
Polsek Pontianak Selatan Amankan 5 Remaja Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran
Pemkab Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, 123 Desa Dilibatkan dalam Penanaman Serentak
Pj Bupati dan Kapolres Kubu Raya Hadiri Rakor Ketahanan Pangan Bersama Kementan RI dan Polri
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Pj Bupati Kubu Raya Apresiasi Penyelenggara Pilkada 2024, Wujud Konkrit Partisipasi Masyarakat
Kapolda Kalbar Tekankan Pejabat Baru Untuk Segera Adaptif

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:42 WIB

PW Ansor Kalbar Audiensi Dengan Kakanwil Kemenag Kalbar: Dukung Program Keagamaan dan Kepemudaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:59 WIB

Jadwal dan Link Resmi Daftar LPDP Tahun 2025: Berikut Syarat Dilengkapi Caranya

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:01 WIB

Polsek Pontianak Selatan Amankan 5 Remaja Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:46 WIB

Pemkab Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, 123 Desa Dilibatkan dalam Penanaman Serentak

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:37 WIB

Pj Bupati dan Kapolres Kubu Raya Hadiri Rakor Ketahanan Pangan Bersama Kementan RI dan Polri

Berita Terbaru