Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya ditangkap Polisi

- Publisher

Sabtu, 2 Januari 2021 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri

i

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri

KALBARSATU.ID – MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) pembuat parodi Pancasila ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dikutip dari laman Antara, MDF ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan kasus ini berawal ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Usai Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

“NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia,” tutur Argo.

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

“Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

“Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana,” katanya.

Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.

“Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.

MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional
GP Ansor Bagi Daging Kurban ke Masyarakat, Addin Jauharudin: Distribusi Pangan Berkeadilan
Indonesia Ekspor 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Awal Menuju Lumbung Pangan Dunia
Presiden Prabowo Panen Jagung di Bengkayang Kalbar, Swasembada Kunci Kemerdekaan Kita
Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
PPIH Bersama Kemenhaj Saudi dan Syarikah Sepakat Pasangan Jamaah Terpisah Bisa Bergabung di Makkah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:07 WIB

GP Ansor Bagi Daging Kurban ke Masyarakat, Addin Jauharudin: Distribusi Pangan Berkeadilan

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:29 WIB

Indonesia Ekspor 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Awal Menuju Lumbung Pangan Dunia

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:49 WIB

Presiden Prabowo Panen Jagung di Bengkayang Kalbar, Swasembada Kunci Kemerdekaan Kita

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:21 WIB

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Berita Terbaru

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD. Foto/Istimewa.

Daerah

Bupati Sujiwo Ikut Senam Indonesia Hebat Bersama Anak PAUD

Jumat, 13 Jun 2025 - 20:31 WIB