JAKARTA, KALBAR SATU – Pemilu 2024 Disepakati Digelar 28 Februari. Kesepakatan itu diputuskan pada rapat bersama Komisi II kemarin, Kamis 3 Mei 2021.
Keputusan itu disepakati Komisi II DPR bersama KPU, bahwa pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 28 Februari 2024. .
“Betul. Hasil Konsinyering semalam Kamis 3 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Jumat (4/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga Update Hasil Survei SMRC: 31,3% Publik Pilih PDIP Bila Pemilu Dilakukan Sekarang
Lebih lanjut, Luqman mengatakan baik DPR,KPU dan Pemerintah menyepakati bahwa pemungutan suara Pilpres dan Pileg digelar pada 28 Februari. Sedangkan untuk Pilkada pada 27 November.
“Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024. Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Baca Juga lebih dari 1 Tahun Tak dibayar, Tim Home Visit Kalbar Tagih Pemenangan Pemilu ke PPP
Kemudian, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum pelaksanaannya yakni sekitar Maret 2022.
“Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024,” tuturnya.