Cegah Aktivitas Mudik, Polda Kalbar Dirikan 36 Titik Penyekatan

- Editor

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Aktivitas Mudik, Polda Kalbar Dirikan 36 Titik Penyekatan

i

Cegah Aktivitas Mudik, Polda Kalbar Dirikan 36 Titik Penyekatan

PONTIANAK, KALBAR SATU – Cegah aktivitas mudik, Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mendirikan sebanyak 36 titik penyekatan.

Penyekatan tersebut dibuat guna mencegah warga yang akan mudik ke kampung halaman dalam merayakan Lebaran Idul Fitri tahun 2021.

“Dalam Operasi Ketupat Kapuas 2021, kami telah mendirikan sebanyak 36 titik penyekatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak tiga titik penyekatan diantaranya di dermaga penyeberangan yang tersebar di 14 kabupaten/kota,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Kamis malam.

BACA JUGA BACAAN Niat Mandi Idul Fitri 2021 Bahasa Indonesia Latin Arab dan Tata Cara Sebelum Mandi Sholat Idul Fitri 1442

Pihaknya, lanjutnya, telah mengerahkan sebanyak 883 personel gabungan pada titik “check point” dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik Lebaran Idul Fitri.

“Di titik penyekatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas COVID-19 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan atau yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik,” kata Donny.

Didirikannya penyekatan mudik Lebaran itu, menurutnya, sesuai dengan Pasal 2 Permenhub RI No.13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Untuk kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas, yakni kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil tes usap atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak,” ungkapnya.

Sementara bagi kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas, yakni kendaraan motor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang, dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, katanya.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap, yakni akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” katanya.

Berita Terkait

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan
GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit
Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:42 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:30 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:45 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru