PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di Kota Pontianak. Tersangka berinisial AT dan barang bukti sabu seberat 30 gram berhasil diamankan, Selasa (5/5/2020).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha mekonfirmasi pengungkapan tersebut, ia menerangkan pengungkapan diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Tanjung Raya Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selasa 5 Mei 2020, tim dari Subdit II mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jl. Tanjung Raya I, Gg. Harmonis Pontianak Timur sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi. Pada pukul 13.00 dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial AT dan dilakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2.60 gram,” tambahnya
“DIlakukan pengembangan selanjutnya ditemukan di atas timbangan digital warna silver, 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 9 plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram,” sambung Gembong
Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapkan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tesangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ML)