KALBARSATU.ID – Tidak memiliki Ijin resmi kepemilikan, Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang milik warga Kabupaten Sanggau disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin 12 Oktober 2020. Tak hanya disita, pemilik Satwa Liar (DG) juga diamankan pihak kepolisian.
Adapun Satwa Liar yang dimaksud berupa lima ekor hewan yang dilindungi, yaitu tiga ekor hewan jenis Binturong, satu ekor kucing hutan, dan satu ekor burung Elang Jawa
“DG saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan legalitas atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra, seperti dilansir dari Republika.co.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sebagai barang bukti lima ekor satwa dilindungi itu saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDA Provinsi Kalbar.
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara untuk satwa itu, lanjut dia, akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya di hutan alam wilayah Kalbar.
“Untuk Elang Jawa harus dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa,” katanya
Atas perbuatannya, DG diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(*)