KALBAR SATU – Terdapat 400 orang mahasiswa yang terancam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa.
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada sebanyak 803 penerima.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Putussibau Tak Ditahan
Dari hasil penyidikan, setidaknya terdapat 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Penerima beasiswa itu mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Kemudian 38 Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa
Ada 38 mahasiswa mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi beasiswa. Adapun total pengembalian uang beasiswa tersebut mencapai Rp 446,6 juta.
Dari pihak kepolisian mengatakan sebanyak 400 mahasiswa berpotensi jadi tersangka lantaran telah menerima beasiswa meskipun mereka tahu, tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.
Adapun Pengembalian uang negara itu diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Aceh, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca Juga: Kominfo Dimintai Keterangan terkait korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan
Disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, uang itu dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan.
“Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta,” katanya dikutip dari kompas.tv, Sabtu, 19 Februari 2022.
Disebutkan Winardy penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Tapi, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
Baca Juga: KPK Periksa Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tuturnya.
Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” ujar Kombes Pol Winardy.
Sumber: Kompas.com