Rencana Aturan: Data Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun akan Dihapus, Dianggap Bodong

- Editor

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KALBAR SATU, Nasional – Kabar terbaru terkait rencana aturan, data kendaraan yang mati pajak 2 tahun akan dihapus dan dinggap bodong.

Seperti dikutip dari beritasatu.com disebutkan bahwa aparat Kepolisian RI berencana menghapus data kendaraan bila sudah mati pajak selama dua tahun sehingga kendaraan akan dianggap bodong.

Dibincangkan di dialog program Lunch Talk Beritasatu TV pada Kamis 21 Juli 2022, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan rencana polisi untuk menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Saat Mudik Lebaran, Lasarus: Siapkan Fisik dan Kendaraannya

Adapun disebutkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009, pasal 74 di mana kendaraan yang tidak bayar pajak bisa dihapus datanya.

“Iya, kita akan sosialisasikan peraturan ini untuk kemudian diterapkan,” ungkap Yusri.

Tingkat kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) di Indonesia, katanya, sangat rendah. Dari data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 kendaraan di Indonesia tidak bayar pajak atau mati pajak.

Baca juga: Arus Kendaraan dari Luar Menuju Kota Pontianak Meningkat

Sehingga akibat dari hal tersebut negara kehilangan pendapatan dari sektor PKB hingga kini mencapai Rp 100 triliun lebih.

“Bayangkan saja, sekitar 39% kendaraan di jalan itu tidak bayar pajak. Nah ini yang kita coba tertibkan,” lanjutnya.

Kemudian Pengamat Kebijakan Publik Profersor Cecep Darmawan menyambut baik terobosan polisi ini. Menurutnya, gagasan menghapus data STNK tersebut dinilai baik untuk mengatasi rendahnya kesadaran membayar pajak.

Kendati begitu Cecep meminta kepada polisi agar tak gegabah menerapkan aturan tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat.

Baca juga: Jadwal Perjalanan Damri Pontianak ke Malaysia Dibuka Mulai 22 Juli, Ini Rute, dan Tarifnya

Menurutnya, penerapan kebijakan itu mesti dibarengi dengan sosialisasi, dan pemilihan keringanan terhadap wajib pajak tidak mampu.

“Bagus, tetapi harus ada sosialisasi dahulu,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan hapus data STNK ini juga dilakukan karena selama ini polisi mengalami kesulitan menerapkan aturan tilang elektronik (ETLE).

Selama ini petugas mengirim ke alamat pengendara yang kena tilang. Dimana polisi sering mengirim bukti tilang ke alamat awal pemilik, padahal kendaraanya sudah dijual.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru