KALBARSATU.ID – RUU tentang Cipta Kerja telah disepakati menjadi UU. Kesepakatan itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II.
Seperti dilansir dari merdeka.com, Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantaranya menolak.
“Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!,” kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.
“Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memparkan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Senin (5/10). Andi mengatakan pembahasan tersebut telah dilakukan sebanyak 64 kali, 2 kali rapat kerja dan 56 kali rapat panja.
Andi menjelaskan terkait hasil pembahasan RUU Cipta Kerja, merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.
“Berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah,” kata kata Andi.
Kemudian pembahasan DIM dilakukan oleh panja secara intensif tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020. Selanjutnya terdapat 7 undang-undang dari RUU tersebut yang dikeluarkan.
“Terdapat 7 undang-undang dari rancangan undang-undang Cipta kerja, yang pertama UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap Andi.
Kedua yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, ketiga kata Andi yaitu UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Keempat yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Selanjutnya kelima, undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dan keenundang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan.
“Dan terakhir undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian,” papar Andi.
Diketahui rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kemudian total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 318 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.
Sementara itu hadir juga dari utusan pemerintah pusat yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Meneri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzi, Menteri Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(*)