Segera Tukar, Enam Pecahan Uang Rupiah Tidak Berlaku Mulai Akhir Tahun 2020

- Publisher

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Uang Kertas.

i

Ilustrasi Uang Kertas.

KALBARSATU.ID – Mata uang rupiah (Rp) emisi tahun 1968, 1975 dan 1977 tidak berlaku pada akhir tahun 2020 ini. Bank Indonesia (BI) mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas rupiah yang terbit di tahun tersebut untuk segara ditukarkan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran pecahan uang kerta pada tahun emisi tersebut bisa dilakukan di kantor cabang BI terdekat di seluruh Indonesia dengan batasan hingga tanggal 28 Desember 2020.

“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” katanya dalam siaran pers, Rabu 16 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penukaran pecahan uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin s/d Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku karena jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Selain itu, ada Informasi lengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut website resmi dari BI

“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ungkapnya.

Berikut daftar pecahan uang rupiah yang tidak berlaku mulai akhir tahun 2020:

  • Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
  • Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
  • Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
  • Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Bulan Oktober 2025
Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat
Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal
Gebyar Harlah 91 GP Ansor, Ada Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan Hingga Peragaan Seni Bertema Petani
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Gowes, Mempora Berikan Doorprize Umrah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:28 WIB

Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Bulan Oktober 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:17 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:55 WIB

Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Rabu, 30 April 2025 - 18:59 WIB

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Senin, 28 April 2025 - 13:58 WIB

Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis

Berita Terbaru