KALBAR SATU ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus pelarian eks kader PDIP Harun Masiku.
Menanggapi kavar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers terkait penetapan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan hal ini, namun belum memastikan jadwalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secepatnya kita konpers,” ujar Fitroh dikutip dari Inilah.com, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengumuman tersangka di bawah kepemimpinan baru KPK periode 2024-2029 akan dilakukan resmi setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik). Hal ini berbeda dengan kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan konferensi pers penahanan.
Baca juga: PDIP Kalbar Menang Pemilihan Gubernur dan 11 Kabupaten/Kota
“Pengumuman tersangka segera setelah terbitnya sprindik dan tidak harus menunggu penahanan,” kata Fitroh.
Sebelumnya diberitakan, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku, buronan KPK.
Hastodiduga terlibat dalam suap terhadap Komisioner KPU untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka telah beredar di kalangan wartawan. Informasi menyebutkan bahwa penetapan ini tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau sehari setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Hasto Sebut Cawapres Ganjar Diumumkan Rabu 18 Oktober: Info Orang dalam Berinisial M
Dalam surat tersebut, Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Kasus ini bermula saat Nazarudin Kiemas, caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia. KPU mengalihkan suara Nazarudin kepada caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia. Namun, pleno PDIP menginginkan Harun Masiku menggantikan Nazarudin. PDIP bahkan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU, meskipun KPU tetap melantik Riezky.
Uang suap diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk mengubah keputusan KPU tersebut. KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, menangkap delapan orang, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Wahyu didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Editor : Hani