KALBARSATU.ID – Sebagian Sempat masyarakat mempertanyakan terkait kehalalan vaksin Covid-19. Pertanyaan itu kini sudah terjawab ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya.
Melalui rapat pleno secara tertutup akhirnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI memutuskan aspek kehalalan vaksin Sinovac tersebut.
Dikutip dari laman Kontan.co.id, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat 8 Januari 2021, Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun fatwa MUI ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat 8 Januari 2021 di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final.
Lantaran larena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM,”
“Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya,”
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.
Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain,”
“Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.##