KALBAR SATU ID – Sebuah surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar luas pada Selasa (25/11/2025). Surat ini memuat tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU terkait status kepengurusan organisasi, termasuk pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib Syuriyah, KH Ahmad Tajul Mafakhir, ditujukan kepada jajaran PBNU Pleno, PWNU se-Indonesia, PCNU se-Indonesia, dan PCI-NU di luar negeri.
Baca juga: Beredar Surat PBNU, Gus Yahya Dicopot dari Ketua Umum
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah poin penting hasil keputusan Syuriyah PBNU, termasuk pengembalian Risalah Rapat Harian Syuriyah dan penegasan bahwa KH Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut maupun bertindak atas nama PBNU.
Berdasarkan surat edaran, KH Yahya Cholil Staquf secara resmi tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Selama kekosongan jabatan tersebut, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi. PBNU juga menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti mekanisme pergantian antar waktu sesuai aturan organisasi.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
PBNU memberikan kesempatan kepada KH Yahya untuk mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal. Hal ini menunjukkan jalur resmi yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan dalam proses internal organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KH Yahya maupun konfirmasi tambahan dari PBNU terkait beredarnya surat tersebut.
Publik, khususnya warga Nahdliyin, masih menantikan klarifikasi resmi mengingat posisi Ketua Umum PBNU merupakan jabatan strategis dalam struktur organisasi. Surat edaran ini dikeluarkan di Jakarta pada 04 Jumadal Akhirah 1447 H / 25 November 2025 M.






