SURVEI SMRC: Pendapat Warga Tentang Penguatan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah Terbelah

- Editor

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

i

ILUSTRASI

JAKARTA, KALBAR SATU – Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan pendapat rakyat Indonesia tentang penguatan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terbelah. Persentase warga yang menganggap perlu adanya penguatan wewenang DPD kurang lebih sama dengan yang menganggap tidak diperlukan adanya penguatan wewenang DPD.

Hal ini diungkapkan Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando, dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD” yang dilakukan secara daring pada Minggu, 20 Juni 2021, di Jakarta.

Survei nasional SMRC tersebut dilakukan pada 21-28 Mei 2021. Penelitian melalui wawancara tatap muka ini melibatkan 1072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling). Margin of error penelitian ± 3.05%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: SURVEI SMRC: 74% Rakyat Menilai Pembatasan Jabatan Presiden Hanya Dua Periode Harus Dipertahankan

Dalam hal tidak adanya wewenang DPD membuat undang-undang seperti anggota DPR, yang bisa menerima 37.7%, yang tidak bisa menerima 36.6%, dan yang tidak menjawab 25.7%.

Dalam hal tidak adanya wewenang DPD untuk menetapkan anggaran negara (APBN) seperti anggota DPR, yang bisa menerima 37.2%, yang tidak bisa menerima 36.4%, dan yang tidak menjawab 26.4%.

“Sementara dalam hal tidak adanya wewenang DPD untuk mengawasi pemerintah seperti anggota DPR, yang bisa menerima 33.7%, yang tidak bisa menerima 41.1%, dan yang tidak menjawab 25.1%,” ujar Ade.

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024
Tanggal Berapa Masa Tenang Pilkada 2024 dan Berapa Hari?
Mengenal 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029
PDF SK Libur Pilkada 27 November 2024: Libur Nasional Atau Tidak?
Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram
SSDM Polri Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Lahan Pusat Pembinaan SDM Unggul
Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
Polres Kubu Raya Ungkap Motif di Balik Tewasnya Linda Ditangan Suami
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 17:34 WIB

Jelang Pencoblosan, Kapolri Tegaskan Siap Mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024

Jumat, 22 November 2024 - 16:58 WIB

Tanggal Berapa Masa Tenang Pilkada 2024 dan Berapa Hari?

Jumat, 22 November 2024 - 15:30 WIB

Mengenal 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029

Kamis, 21 November 2024 - 13:04 WIB

PDF SK Libur Pilkada 27 November 2024: Libur Nasional Atau Tidak?

Selasa, 10 September 2024 - 16:38 WIB

Tahun 2015, PBNU Fatwa Bahwa Tambang Batu Bara Adalah Haram

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB