KALBAR SATU – Bagi suka bepergian, yuk cek syarat baru naik pesawat untuk aturan perjalanan semua maskapai penerbangan.
Di dalam artikel ini ada informasi aturan perjalanan udara semua maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group hingga Citilink Indonesia.
Pemerintah RI telah melonggarkan beberapa aturan kepada masyarakat karena tren penurunan kasus Covid-19.
Adapun persyaratan ditetapkan sesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
Nah, sebelum memesan tiket pesawat, direkomendasikan untuk calon penumpang Pesawat membaca aturan penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.
Dilansir dari situs maskapai, berikut syarat dan aturan penerbangan terbaru bulan Juni 2022 dengan maskapai Lion Air Group, Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia.
Baca juga: Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi
Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut
Syarat Calon Penumpang Lion Air Group:
- Sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (usia di bawah 6 tahun tidak memerlukan hasil Antigen / PCR ).
- Sudah menerima vaksin dosis pertama (wajib melampirkan hasil Antigen berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 3×24 jam).
- Belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau Antigen (1×24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen).
Syarat Calon Penumpang Citilink Indonesia
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes Antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
- Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
- Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Calon Penumpang Garuda Indonesia
- Jika sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, cukup menunjukkan sertifikat vaksin.
- Jika masih mendapatlan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama
dan hasil negatif tes Antigen (maksimal 1×24 jam) dan tes PCR (maksimal 3×24 jam). - Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) dan tes Antigen (1×24 jam) serta surat keterangan dari RS Pemerintah.
- Usia di bawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen)
- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Itulah informasi mengenai syarat baru naik pesawat untuk aturan perjalanan semua maskapai penerbangan.