Tenaga Medis Covid 19 Terima Bantuan Masker N95 dari Bea dan Cukai

- Editor

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat menyampaikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/04/2020).

KALBARSATU.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21.000 masker jenis N95 kepada Gugus Tugas di Graha Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (20/04/2020).

Bantuan masker ini diterima oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang bertempat di Graha BNPB. Prasinta menyampaikan bahwa bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para dokter.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat berharap bantuan tersebut dapat membantu penanganan Covid 19 di tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semoga bantuan ini bisa membantu Gugus Tugas untuk mempercepat penanganan Covid 19 dan segera didistribusikan serta masalah ini bisa segera berlalu,” ujar Syarif.

Pihaknya juga mengatakan bahwa selama ini telah bekerja sama secara erat dengan BNPB dalam upaya pelaksanaan tugas clearance bantuan yang berasal dari luar negeri.

“Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual tetapi sekarang kami sudah melakukan otomasi secara bersama-sama sehingga proses clearance bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” lanjut Syarif.

Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat. Dalam rekomendasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III.

Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi Covid 19.

Di samping itu, masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau terkonfirmasi maupun saat pengambilan sampel pernafasan. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit
Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH
Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Polri: Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan
Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI
Jelang 91 Tahun, GP Ansor Perkuat Toleransi Ekonomi melalui BUMA dan Koperasi untuk Resiliensi Daerah
Toleransi Ekonomi Dimulai, Ansor Stokis Ada di 70 Titik Wilayah Jabodetabek-Bandung

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:56 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:58 WIB

Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:34 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:48 WIB

Polri: Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan

Berita Terbaru