THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat, Cek Besaran THR PSN Tahun 2021

- Editor

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya

i

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya

KALBAR SATU – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, menyampaikan perihal Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) Tahun 2021.

Dalam infomasinya, THR PNS 2021 dipastikan akan dibayarkan lebih cepat dan dibayarkan secara penuh.

Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Susiwijono mengungkapkan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.

“Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR),” kata Susiwijono kepada media, Kamis 15 April 2021 dikutip dari Kompas TV.

Lebih lanjut, Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.

“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” ujar Susiwijono.

Berikut Besaran THR PNS

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Umumnya, tunjagnan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru