Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: Saat ini Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

- Publisher

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: Saat ini Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

i

Ilustrasi/Umumkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: Saat ini Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

KALBARSATU.ID — Pemerintah RI melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Kata Mahfud, dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, dikutip dari Warta Kota Rabu 30 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.

“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak,” kata Mahfud.

“Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan
Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah
Menag Nasaruddin Umar: Idul Fitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman
31 Dubes RI Dilantik Prabowo, Ada Kader PDIP Junimart Girsang
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, GP Ansor Kecam Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Menag Nasaruddin Umar: Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur’an
Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 16:37 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Amalkan Nasihat Selama Ramadhan

Selasa, 1 April 2025 - 12:48 WIB

Presiden dan Wakil Presiden Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Bersama Ribuan Jamaah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:42 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Idul Fitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:24 WIB

Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:23 WIB

31 Dubes RI Dilantik Prabowo, Ada Kader PDIP Junimart Girsang

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB