KALBARSATU.ID — Pemerintah RI melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Kata Mahfud, dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, dikutip dari Warta Kota Rabu 30 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud Md.
Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.
“Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak,” kata Mahfud.
“Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” imbuh Mahfud.
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.##