Nasional

Update Harga Rokok Terbaru 2021 Setelah Bea Cukai Rokok Naik

×

Update Harga Rokok Terbaru 2021 Setelah Bea Cukai Rokok Naik

Sebarkan artikel ini
Rokok
Ilustrasi

JAKARTA, KALBARSATU.ID — Hai! penikmat rokok aktif, sepertinya anda mesti bersiap untuk merogoh kocek sedikit lebih dalam untuk bisa menikmati ‘hisapan’ asap tembakau dari brand rokok favorit Anda.

Dikutip dari okezone, pemerintah menerapkan kebijakan tarif baru untuk harga rokok terbaru 2021 ini.

Di mana dalam update harga rokok terbaru 2021 tahun ini, dipastikan akan naik.

Bahkan, naiknya harga rokok terbaru 2021 tersebut sudah dimulai secara resmi yang akan naik per hari ini Senin 1 Januari 2021.

Kenaikan harga rokoh hari ini tersebut disebabkan oleh tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).

Peraturan Baru Terkait Cukai Rokok dan Naiknya Harga Rokok Terbaru 2021

Naiknya harga rokok terbaru 2021 tak lepas dari penerapan kebijakan pemerintah terkait aturan tarif baru cukai rokok di Indonesia.

Dikutip dari laman Kompas.com, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ini mencapai 12,5 persen.

Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun.

Pertimbangan Pemerintah Naikkan Bea Cukai Rokok di Harga Rokok Terbaru 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengaku, ada banyak pertimbangan dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi.

Pertimbangan tersebut seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.

Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.

Pasalnya, pemerintah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga tetap memperhatikan nasib sekitar 158.000 tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.

Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

“Artinya, kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526.000 petani tembakau.

Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai setiap golongan hasil tembakau sebagai berikut:

  • Sigaret putih mesin
  1. Sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen
  2. Sigaret putih mesin golongan IIA 16,5 persen
  3. Sigaret putih mesin golongan IIB 18,1 persen
  • Sigaret kretek mesin
  1. Sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen
  2. Sigaret kretek mesin golongan IIA 13,8 persen
  3. Sigaret kretek mesin golongan IIB 15,4 persen