KALBAR SATU ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang di Indonesia karena belum menunaikan kewajiban penyediaan jaminan reklamasi pascatambang. Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan tambang di Kalimantan Barat turut masuk dalam daftar.
Baca juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Tambang Ilegal, DPR Dorong Penindakan Tegas
Langkah tegas ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang diteken dan mulai berlaku pada 23 September 2025.
Dalam surat itu ditegaskan, meski kegiatan penambangan dihentikan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan menjalankan kewajiban lingkungan, termasuk pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan di wilayah konsesinya.
Daftar Tambang di Kalbar yang Disetop
Berikut delapan perusahaan tambang di Kalimantan Barat yang dikenai sanksi penghentian sementara:
1. PT Barata Guna Perkasa – Mineral
2. PT Kendawangan Putra Lestari – Mineral
3. PT Kurnia Jaya Raya – Mineral
4. PT Mekko Metal Mining – Mineral
5. PT Pelangi Anugrah Jaya – Mineral
6. PT Redland Mitra Digdaya – Mineral
7. PT Sinar Karya Mandiri Lestari – Mineral
8. PT Sumber Bumi Marau – Mineral