65 Pegawai Kanwil Kemenag Kalbar Terima SK Jabatan Baru

65 Pegawai Kanwil Kemenag Kalbar Terima SK Jabatan Baru
65 Pegawai Kanwil Kemenag Kalbar Terima SK Jabatan Baru. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan ASN dan Penyerahan SK Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024, pada Senin pagi, 21 Juli 2025, bertempat di Aula Kanwil. Kegiatan ini mengangkat tema “Menyesuaikan Regulasi, Menguatkan Kinerja, dan Meningkatkan Pelayanan”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I., Kabag Tata Usaha Kaharudin, S.Ag., para Kepala Bidang/Pembimas, Ketua Tim Kerja Sekretariat dan Bidang, serta seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Kanwil Kemenag Kalbar.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Kabag TU Kaharudin menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana ini merupakan amanat dari PMA 32 Tahun 2024 dan mencakup 65 pegawai di lingkungan Kanwil. Dari jumlah tersebut, 21 orang berasal dari Sekretariat Jenderal, dan 44 orang dari bidang-bidang dan pembimas.

“Hari ini akan dilakukan pembinaan pegawai oleh Bapak Kakanwil Kemenag Kalbar, penyerahan SK Jabatan Pelaksana dan akan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK), karena perlu dirinci sedemikian rupa sesuai dengan satuan kerja dan bidang masing-masing agar linear,” jelas Kaharudin.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Sekretariat melalui Tim Barang Milik Negara (BMN) telah melakukan pendataan inventarisasi serta pemberian barcode pada sejumlah aset yang telah terdata. Progres tersebut akan dilaporkan oleh penanggung jawab kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan dari Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I. Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya komitmen ASN terhadap regulasi dan profesionalitas kerja.
“Menjadi ASN adalah pilihan hidup. Maka setiap pilihan tentu mengandung konsekuensi. Karena kita telah memilih menjadi ASN, kita harus taat terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kakanwil menjelaskan bahwa PMA Nomor 32 Tahun 2024 menggantikan PMA Nomor 12 Tahun 2018 karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dalam regulasi baru ini ditetapkan tiga jenis jabatan pelaksana, yakni klerek, operator, dan teknisi.

“Penyesuaian nomenklatur ini juga menjadi dasar dalam pembayaran tunjangan kinerja. Kita patut bersyukur karena Kanwil Kemenag Kalbar dapat menyelesaikan proses penyesuaian ini tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan,” ujarnya.

Penyerahan SK Jabatan Pelaksana dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan ASN, yakni Suhardi dan Hj. Welsy, S.Sos.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan sosialisasi Anjab-ABK yang disampaikan oleh Kurniawan.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait